Jumat, 01 Mei 2009

Fungsi Pengawasan Dalam Mewujutkan Pemerintahan Yang Bersih

Oleh Rocky Marciano Ambar

A. Latar belakang

Negara Republik Indonesia adalah merupakan Negara kesatuan yang dalam pelaksanaan pemerintahanya tetap berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mewujutkan tujuan nasional sebagimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. dengan mengacu pada hal tersebut disusunlah arah peyelenggaraan Negara dalam bentuk garis-garis besar haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan disegalah bidang.

Menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Pada kenyataanya reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan yang sesungguhnya. Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi bahkan telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik.. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif- alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum. meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja, rendahnya kualitas pelayanan umum serta rendahnya kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.

Di lain sisi faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) juga merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat, dan makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi suatu tuntutan perubahan demi mewujudkan tujuan negara serta pembangunan nasional. Dan disamping itu juga, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan masyarakat.

B. Perumusan Masalah

Tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang serta tindakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang di akibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur Negara. Dengan demikian dapatlah di ambil suatu perumusan masalah yaitu:

a. Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengawasan dalam pemrintahan yang baik?

b. Bagamanakah penlaksanaan fungsi pengawasan dalam mewujutkan pemrintahan yang bersih?

PEMBAHASAN

A. Fungsi Pengawasan Dalam Pemrintahan Yang Bersih

Menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Karena itu reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan teramat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan nasional tersebut. hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistem fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain yang paling sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating. fungsi pengawasan adalah merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional dilapangan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dapat disimak dari rencana pembangunan yang terbagi dalam Pembangunan jangka panjang ( dua puluh lima tahun ), jangka menengah ( lima tahun ) dan jangka pendek ( satu tahun ) yang sering di lakukan oleh pemrintah dalam mewujudkan pembangunan nasional. Dimana yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran. Kesalahan yang terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan baik terjadi karena kesengajaan dalam menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Atau Pelanggaran karena disengaja atau tidak sengaja, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pemrintahan yang baik fungsi Pengawasan dapat di golongkan menjadi tiga bagian yaitu: (1)। pengawasan menurut sifat yaitu pengawasan menurut sifat preventif yang dilakukan sebelum suatu kegiatan dilakukan (tindakan jaga-jaga) dan sifat represif di mana merupakan pengawasan yang dilakukan setelah suatu kegiatan di laksanakan। (2). pengawasan menurut objek yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap subjek/pemerintah yang tak lain adalah merupakan pelaksana tugas pemrintahan serta pengawasan terhadap produk hukum dan sarana yang di gunakan. (3). pengawasan menurut pelaku yaitu pengawasan yang dilakukan melalui lembaga Negara MPR,DPR, dan social contol/pengawasan langsung taupun tidak langsung dari masyarakat, serta pengawasan internal, pengawasan lewat lembaga peradilan, pengawasan melat lembaga ombusmen dan pengawasan melalui lembaga independent.

Bahkan McFarland mengatakan bahwa pengawasan itu ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Selanjudnya juga Smith (dalam Soewartojo, 1995:131-132) menyatakan bahwa: Controllingsering diterjemahkan pula dengan pengendalian, termasuk di dalamnya pengertian rencana-rencana dan norma-norma yang mendasarkan pada maksud dan tujuan manajerial, dimana norma-norma ini dapat berupa kuota, target maupun pedoman pengukuran hasil kerja nyata terhadap yang ditetapkan. Pengawasan merupakan kegiatan-kegiatan dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan, dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan. Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, serta pelanggaran dan korupsi kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, profesional, bertanggungjawab serta untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada seluruh masyarakat di perlukan suatu reformasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ada namun pada kenyartaanya pelaksanaan reformasi saat ini masi dirasakan kurang berjalan sesuai dengan tuntutan reformasi masyarakat, hal tersebut masi terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam upaya mencari solusi perbaikan dan masih tingginya tingkat penyelagunaan wewenang, banyaknya pratek KKN, dan masih lemanya suatu pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan। Oleh karena itu sangat di butuhkan suatu upaya yang komprehensif dan terintregasi dalam upaya mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara. untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel tak lain adalah merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia yang harus di laksanakan

Dengan demikian sangat di perlukan upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka penyelengaraan negara harus diarahkan dalam kebijakan diantaranya:

1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara:

a. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;

b. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;

d. Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;

e. Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan negara, dunia usaha dan masyarakat madani dalam pemberantasan KKN.

f. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan

2. Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:

a. Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;

b. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan;

c. Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; serta

d. Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.

e. Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara

3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:

a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;

b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan..

c. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.

Dengan demikian perwujudan pembangunan nasional yang sebagimana di manatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pelaksanaan pemerintahan yang bersi dan akuntabel dapat terlaksana dngan baik.

B. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dalam Mewujutkan Pemrintahan Yang Bersih

Sebagaimana diketahui bersama bahwa fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan mutlak diperlukan, namun permasalahan yang terdapat dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dikemukakan dalam bagian di atas berakibat pengawasan itu sendiri tidak berjalan efektif, yang pada akhirnya tidak dapat mendukung penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif.

Kondisi yang ideal, agar struktur pengawasan dapat berjalan secara efektif, yaitu adanya feed back hasil pengawasan intern pemerintah secara utuh yang dapat disampaikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, maka perlu ada sistem akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan secara komprehensif. Selain itu, Presiden harus memiliki aparat pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk dapat melaksanakan pengawasan atas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang kedudukannya independen, tidak berada dibawah kementerian/lembaga. Dimana yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran. Kesalahan yang terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan baik terjadi karena kesengajaan dalam menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Atau Pelanggaran karena disengaja atau tidak sengaja, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan

Hal tersebut diatas juga dapat dilihat dari apa yang menjadi Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, yaitu terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan reformasi birokrasi tersebut, cara yang perlu ditempuh, antara lain peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat yang dilakukan melalui Program Peningkatan pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara.

Dengan demikian Koordinasi dan sinergi pengawasan dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih sangat diperlukan karena peran pengawasan yang dimiliki oleh unit pengawasan pada berbagai lapisan dalam pemerintahan yang diselengarakan sebagai konsekuensi dalam penerapan prinsip manjemen termasuk manajemen pemerintahan. Pihak-pihak yang mempunyai peran dalam pengawasan dan penggolongan dalam pengawasan dapat disebutkan sebagai berikut:

1. pengawasan menurut sifat.

a. sifat preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum di lakukan suatu tindakan.

b. Sifat represif yaitu pengawasan yang dilakukan setelah dilakukan suatu tindakan.

2. pengawasan menurut objek.

a. pengawasan yang dilakukan terhadap perilaku/subjek hokum (aparat pemerintah yang merupakan pelaksana)

b. pengawasan terhadap produk hokum yang di hasilkan baik dalam bentuk UU, peraturan maupun keputusan.

c. Pengawasan terhadap sarana-prasarana yang di gunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. pengawasan menurut perilaku.

a. Political control seperti MPR, DPR yaitu sesuai dengan UUD 1945 DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap Eksekutif pengawasan ini di lakukan terdap penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga dengan BPK yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara oleh pemerintah.

b. Social control yaitu pengawasan yang dil;akukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan masyarakat di perlukan dalam mewujutkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seperti penilaian terhadap keberhasilan suatu jasa pelayanan yang di berikan oleh pemerintah.

c. Pengawasan internal/internal control yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri, yaitu pengawasan atasan langsung yang di lakukan oleh pimpinan/atasan langsung suatu instansi atau unit kerja terhadap bawahannya mulai dari menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota dengan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan terhadap bawahannya dengan menerapkan system pengendalian interen.

d. Pengawasan oleh lembaga peradilan/yudikatif control.

e. Pengawasan yang di lakukan oleh lembaga ombusmen.

f. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga independent/independent control. Seperti NGO.

Dengan terdapatnya berbagai pihak yang berkepentingan terhadap fungsi pengawasan maka berakibat dalam prakteknya timbul permasalahan tumpang tindih pengawasan sehingga posisi dan peran masing-masing lembaga pengawasan intern untuk itu demi menghindari terjadinya sutau tumpang tindih, maka harus dilakukan suatu penataan dengan baik, dan perlu adanya suatu sinergi pengawasan interen yang baik. Penataan ini sangat penting untuk dipahami dan dilakukan bersama agar pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan negara di masing-masing kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan baik, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi pengawasan intern pemerintah untuk dapat memberikan kontribusinya secara optimal. Itjen kementerian/lembaga akan fokus pada kinerja kementerian/lembaga, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota akan fokus pada kinerja Kepala Daerah, dan BPKP sebagai auditor Presiden akan fokus pada akuntabilitas Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, perlu dilakukan dengan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern instansi pemerintah. Dimana menata dan menyempurnakan kebijakan, sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yangindependen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan. Demi mewujudkan suatu pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

A. Kesimpulan

Dengan berdasarka pada apa yang telah di bahas di atas maka fungsi pengawasan dalam suatu penyelenggaraan yang baik sangat di butuhkan demi terciptanya suatu tata pemerintahan yang baik, bersih, bewibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan “sosok dan perilaku birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan yang baku mengatur secara jelas tentang mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai system pengawasan nasional tentulah memerlukan suatu aturan yang mengatur dengan jelas tentang mekanisme pengawasan yang benar dalam system pemrintahan. untuk menciptakan adanya suatu lingkungan pengawasan (control environment) yang efisien dan efektif dalam mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan aturan yang jelas dan system pengawasan nasional, maka pemeriksa ekstern dan intern akan berjalan secara koordinatif sesuai dengan masing-masing tugas pengawasan dan pemeriksaannya demi tercptanya suatu terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab.

Tidak ada komentar: